Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, setiap perusahaan diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada semua tenaga kerjanya, baik berupa penyelenggaraan sendiri maupun dengan bekerja sama dengan pihak luar perusahaan.
Klinik Kesehatan Kerja Saga siap untuk bekerja sama mengelola dan memberikan pelayanan kesehatan kerja berupa in house clinic / Unit Kesehatan Kerja kepada perusahaan yang membutuhkan. Dengan kerjasama pengelolaan in house clinic / Unit Kesehatan Kerja bersama Klinik Saga, perusahaan dapat berfokus pada proses usaha / produksi yang tanpa mengesampingkan kewajiban perusahaan atas pelayanan kesehatan kerja karyawannya.
Klinik Kesehatan Kerja Saga akan menyediakan dokter dan atau paramedis ( serta perlengkapan standar klinik / Unit Kesehatan Kerja, jika diperlukan) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, begitu juga dengan jam dan hari pelayanannya.
Secara teknis penyelengaraan kegiatan pelayanan yang diberikan yaitu
- Upaya kesehatan yang bersifat preventif dan promotif disesuaikan dengan hasil penilaian risiko potensi bahaya yang ada di perusahaan
- Pembinaan kesehatan kerja kepada tenaga kerja;
- Pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui perbaikan lingkungan kerja (higiene industri) dan kondisi kerja (ergonomi)
- Upaya kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif minimal berupa pelayananvkesehatan kerja yang bersifat dasar
- Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
- Pengobatan (rawat jalan tingkat pertama);
- Rujukan kesehatan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk In House Clinic / unit kesehatan kerja dari Klinik Kesehatan Kerja Saga, silahkan menghubungi kami di 021-62202741.
uuuuuuuu